1. | Instansi Pembina mengusulkan penetapan jabatan fungsional dalam bentuk surat usulan dan naskah akademik ke Menteri PANRB |
2. | Menteri PANRB menerima usulan dan mendisposisikan usulan kepada Deputi dan secara berjenjang kepada Asisten deputi dan Kepala Bidang Untuk dilakukan telaahan oleh Kasubbid/ Analis |
3. | Deputi mengundang Instansi Pembina untuk melakukan ekspose usulan jabatan fungsional |
4. | Menteri mendelegasikan kepada Deputi untuk menerbitkan surat rekomendasi usulan jabatan fungsional |
5. | Instansi Pembina bersama Kementerian PANRB dan BKN merumuskan tugas jabatan dan uraian kegiatan |
6. | Instansi Pembina bersama Kementerian PANRB dan BKN melakukan uji beban kerja dan olah data |
7. | Kementerian PANRB dan BKN melakukan validasi atas hasil olah data uji beban kerja |
8. | Instansi Pembina bersama dengan Kementerian PANRB dan BKN melakukan penyusunan draft Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional yang diusulkan |
9. | BKN memberikan Pertimbangan Teknis atas draft Peraturan Menteri PANRB |
10. | Draft Peraturan Menteri PANRB diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan setelah mendapatkan legal drafting dan pertimbangan hukum dari Biro HUKIP |
11. | Peraturan Menteri PANRB yang sudah ditetapkan dilakukan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM |
12. | Salinan Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan diserahkan kepada Instansi Pembina dan BKN |
13. | Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional dimaksud dimuat dalam website JDIH Kementerian PANRB |
14. | Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut pembinaan jabatan fungsional yang sudah ditetapkan |
1. | Surat Usulan dari Instansi Pembina |
2. | Naskah Akademik |
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Jabatan Fungsional adalah 224 hari kerja terdiri dari:
1. | 154 Hari di kementerian PANRB |
2. | 60 Hari di instansi Pengusul |
2. | 10 Hari Kementerian Hukum dan HAM |
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan