Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Instansi Pembina mengusulkan penetapan jabatan fungsional dalam bentuk surat usulan dan naskah akademik ke Menteri PANRB
2. Menteri PANRB menerima usulan dan mendisposisikan usulan kepada Deputi dan secara berjenjang kepada Asisten deputi dan Kepala Bidang Untuk dilakukan telaahan oleh Kasubbid/ Analis
3. Deputi mengundang Instansi Pembina untuk melakukan ekspose usulan jabatan fungsional
4. Menteri mendelegasikan kepada Deputi untuk menerbitkan surat rekomendasi usulan jabatan fungsional
5. Instansi Pembina bersama Kementerian PANRB dan BKN merumuskan tugas jabatan dan uraian kegiatan
6. Instansi Pembina bersama Kementerian PANRB dan BKN melakukan uji beban kerja dan olah data
7. Kementerian PANRB dan BKN melakukan validasi atas hasil olah data uji beban kerja
8. Instansi Pembina bersama dengan Kementerian PANRB dan BKN melakukan penyusunan draft Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional yang diusulkan
9. BKN memberikan Pertimbangan Teknis atas draft Peraturan Menteri PANRB
10. Draft Peraturan Menteri PANRB diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan setelah mendapatkan legal drafting dan pertimbangan hukum dari Biro HUKIP
11. Peraturan Menteri PANRB yang sudah ditetapkan dilakukan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM
12. Salinan Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan diserahkan kepada Instansi Pembina dan BKN
13. Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional dimaksud dimuat dalam website JDIH Kementerian PANRB
14. Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut pembinaan jabatan fungsional yang sudah ditetapkan

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Usulan dari Instansi Pembina
2. Naskah Akademik

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Jabatan Fungsional adalah 224 hari kerja terdiri dari:

1. 154 Hari di kementerian PANRB
2. 60 Hari di instansi Pengusul
2. 10 Hari Kementerian Hukum dan HAM

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan