Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pengguna layanan (Instansi Pemerintah) menyampaikan surat usulan ketentuan hari dan jam kerja kepada Menteri cq Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai/analisis yang berkompeten untuk mempelajari usulan.
3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil telaah/kajian kepada pimpinan serta melakukan pembahasan/koordinasi bersama instansi pengguna layanan.
4. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana menyampaikan Nota Dinas hasil kajian dan pembahasan serta konsep Surat Jawaban.
5. Menteri PANRB memeriksa hasil kajian dan konsep surat jawaban dan menandatangani surat jawaban persetujuan.
6. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana menyampaikan surat jawaban kepada instansi pemohon/pengguna layanan.

Persyaratan Pelayanan

1. Pengguna layanan (Instansi Pemerintah) menyampaikan surat permohonan persetujuan hari dan jam kerja yang berisi:
- Surat permhonan resmi
- Penjelasan mengenai alasan pengaturan hari dan jam kerja di lingkungan instansi pemohon.
- Kesiapan instansi dari segi anggaran dan lainnya.
- Nomor kontak personal yang dapat dihubungi

Surat dikirimkan ke alamat:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan 12190
- untuk memantau tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id) atau bilamana terdapat kendala teknis dapat menghubungi telepon: 021-7398381, fax: 021-7398323

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Pemeriksaan awal terkait kelengkapan syarat permohonan/persetujuan hari dan jam kerja disampaikan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Pelayanan Publik.
2. Telaahan/Kajian/Analisis dilakukan selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja
3. Pembahasan/koordinasi dengan instansi pemohon dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja.
4. Perumusan surat jawaban oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.
5. Perumusan dan penyampaian surat jawaban oleh menteri paling lama 5 (lima) hari kerja.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan