Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Menteri atau Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan dalam bentuk berkas usulan dilengkapi dengan naskah akademik dan data pendukungnya ke Menteri PAN dan RB
2. Menteri PAN dan RB memberikan disposisi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
3. Deputi Bidang Kelembagaan mempelajari usulan lalu mendisposisikan kepada Asisten Deputi untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam
4. Asisten Deputi beserta Staf melakukan proses uji kelengkapan naskah akademik dan data pendukungnya
5. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pengusul untuk dilengkapi
6. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis Asisten Deputi beserta staf dan hasil telaahan akan disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan
7. Apabila usul penataan kelembagaan cukup “krusial” memerlukan pertimbangan dan arahan khusus dari Menteri maka kajian disampaikan kepada Menteri PAN dan RB untuk mohon petunjuk
8. Apabila usul penataan kelembagaan tidak cukup krusial maka usulan penataan kelembagaan tersebut akan dirapatkan oleh Deputi beserta staf dengan Instansi terkait, antara lain: Instansi Pengusul, LAN, BKN, dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
9. Hasil rapat dengan Instansi terkait akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Asisten Deputi beserta staf dengan Instansi pengusul
10. Deputi Bidang Kelembagaan meneliti dan mereview hasil pembahasan menandatangani Nota Dinas persetujuan dan memaraf konsep jawaban
11. Apabila Instansi pengusul tidak menindaklanjuti hasil rapat dalam waktu 3 bulan maka usulan penataan kelembagaan dianggap dibatalkan. Pengusulan berikutnya dimulai dari tahap awal
12. Penyampaian surat pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan oleh Menteri PAN dan RB kepada Instansi pengusul.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Usulan dari Menteri atau Pimpinan Lembaga;
2. Naskah Akademik dan Data Pendukungnya

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Kelembagaan Kementerian dan LPNK Lembaga adalah 45 hari kerja.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan