1. | Pengguna layanan (Instansi Pemerintah) menyampaikan surat usulan ketentuan seragam kerja/dinas kepada Menteri cq Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana |
2. | Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai/analisis yang berkompeten untuk mempelajari usulan. |
3. | Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil telaah/kajian kepada pimpinan serta melakukan pembahasan/koordinasi bersama instansi pemohon. |
4. | Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana menyampaikan Nota Dinas hasil kajian dan pembahasan serta konsep Surat Jawaban. |
5. | Menteri PANRB memeriksa hasil kajian dan konsep surat jawaban dan menandatangani surat jawaban persetujuan. |
6. | Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana menyampaikan surat jawaban kepada instansi pemohon/pengguna layanan. |
1. | Pengguna layanan (Instansi Pemerintah) menyampaikan surat permohonan ketentuan seragam kerja/dinas yang berisi: - Surat permhonan resmi - Penjelasan mengenai alasan pengaturan hari dan jam kerja di lingkungan instansi pemohon. - Kesiapan instansi dari segi anggaran dan lainnya. - Nomor kontak personal yang dapat dihubungi Surat dikirimkan ke alamat: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan 12190 |
- | untuk memantau tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id) atau bilamana terdapat kendala teknis dapat menghubungi telepon: 021-7398381, fax: 021-7398323 |
1. | Pemeriksaan awal terkait kelengkapan syarat persetujuan izin prinsip pakaian dinas disampaikan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana |
2. | Telaahan/Kajian/Analisis dilakukan selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja |
3. | Pembahasan/koordinasi dengan instansi pemohon dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja. |
4. | Perumusan surat jawaban oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.. |
5. | Perumusan dan penyampaian surat jawaban oleh menteri paling lama 5 (lima) hari kerja. |
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan