Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Menteri PANRB selaku Ketua TRBN menerima usulan kenaikan tunjangan kinerja K/L yang diterima langsung dari K/L yang bersangkutan maupun yang diajukan melalui Presiden
2. Menteri PANRB selaku Ketua TRBN menugaskan Deputi RB Kun Was selaku ketua UPRBN untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RB di K/L dimaksud
3. Deputi RB Kunwas selaku Ketua UPRBN melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di K/L dimaksud dan dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (lebih lanjut diuraikan pada Mekanisme Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi)
4. Laporan Hasil Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi K/L disampaikan ke Menteri PAN RB selaku TRBN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja K/L
5. Menteri PAN RB selaku TRBN memberikan persetujuan dan menetapkan besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan dan menyampaikan permohonan ijin prinsip penyesuaian tunjangan kinerja ke Menteri Keuangan. Jika TRBN tidak dapat memutuskan maka akan diajukan ke dalam rapat KPRBN
6. KPRBN memutuskan besaran tunjangan kinerja dan hasilnya disampaikan ke TRBN
7. Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya, (jika diperlukan penambahan anggaran mengusulkan ke DPR)
8. DPR menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan tunjangan kienrja. Ketika tidak menyetujui dikembalikan ke kementerian keuangan untuk dibuatkan simulasi baru.
9. Menteri Keuangan membuat surat Ijin Prinsip dan menyampaikan surat persetujuan kepada Ketua TRBN sebagai dasar perumusan Rancangan Perpres
10. Ketua TRBN menerima surat Ijin Prinsip dari menteri Keuangan dan menugaskan UPRBN untuk menyiapkan Rancangan Perpres tentang tunjangan kinerja
11. UPRBN merumuskan Rancangan perpres tentang Tunjangan Kinerja bersama instansi terkait (kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan BKN), dan menyampaikan hasilnya ke Ketua TRBN
12. Menteri PAN dan RB/Ketua TRBN menyampaikan rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja untuk K/L kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.
13. Setkab memproses penetapan Perpres dan menyampaikan hasil penetapan Perpres kepada Menteri Negara PAN dan RB/Ketua TRBN, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator untuk memperoleh paraf koordinasi dan penetapan oleh Presiden menjadi Keputusan Presiden. Serta menyampaiakn perpres tentang tunjangan kinerja ke MenPAN RB dan K/L yang bersangkutan.
14. Menteri PAN dan RB/Ketua TRBN menerima Perpres yang sudah ditetapkan
15. Menerima Prerpres dan menyusun dokumen anggaran dan pembayaran.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Usulan dari Menteri atau Pimpinan Lembaga
2. Naskah Akademik dan Data Pendukungnya

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Tunjangan Kinerja Kementerian adalah 45 hari kerja.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan