Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pengguna layanan/Lembaga Non Struktural (LNS) menyampaikan surat usulan penetapan hak keuangan Pimpinan/Anggota LNS disertai naskah akademis kepada Menteri PANRB cq Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai/analisis yang berkompeten untuk mempelajari usulan.
3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil laporan telaah/kajian kepada pimpinan serta melakukan pembahasan/koordinasi bersama instansi pemohon..
4. Pengajuan izin prakarsa penyusunan RPP/Perpres kepada Mensetneg dan izin prinsip menegnai besaran hak keuangan Pimpinan/Anggota LNS kepada Menkeu.
5. Pengajuan permohonan harmonisasi RPP/Rperpres yang telah telah mendapat izin prakarsa dan izin prinsip besaran hak keuangan Pimpinan/Anggota LNS kepada Menkumham untuk diharmonisasi.
6. Pengajuan penetapan R-Perpres kepada Presiden melalui Mensetneg
7. Penerbitan Perpres

Persyaratan Pelayanan

1. Pengguna layanan/Lembaga Non Struktural (LNS) menyampaikan surat permohonan penetapan hak keuangan Pimpinan/Anggota LNS yang berisi:
- Surat permhonan resmi
- -Naskah akademis
- Nomor kontak personal yang dapat dihubungi

Surat dikirimkan ke alamat:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan 12190
- untuk memantau tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id) atau bilamana terdapat kendala teknis dapat menghubungi telepon: 021-7398381, fax: 021-7398323

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Pemeriksaan awal terkait kelengkapan syarat permohonan penetapan hak keuangan Pimpinan/Anggota LNS maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang SDM Aparatur.
2. Telaahan/Kajian/Analisis dilakukan selama maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
3. Pembahasan/koordinasi dengan instansi pemohon dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja.
4. Pengajuan izin prakarsa kepada Mensetneg dan izin prinsip mengenai besaran hak keuangan Pimpinan/Anggota LNS kepada Menkeu dilakukan secara paralel paling lama 4 (empat) hari kerja.
5. Pengajuan Rancangan Perpres kepada Menkumham selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
6. Setelah harmonisasi selesai, dilakukan pengejuan penetapan R-Perpres kepada Presiden melalui Mensetneg/setkab selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan