1. | Pengguna layanan (Instansi Pengusul) menyampaikan surat usulan penetapan tunjangan jabatan fungsional disertai naskah akademis kepada Menteri PANRB cq Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur |
2. | Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai/analisis yang berkompeten untuk mempelajari usulan. |
3. | Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil laporan telaah/kajian kepada pimpinan serta melakukan pembahasan/koordinasi bersama instansi terkait dan pemohon. |
4. | Menteri PANRB mengajukan izin prakarsa penyusunan RPP/Perpres kepada Mensetneg dan izin prinsip mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional kepada Menkeu. |
5. | Menteri PANRB mengajukan permohonan harmonisasi RPP/Rperpres yang telah mendapat izin prakarsa dan izin prinsip besaran tunjangan kepada Menkumham untuk diharmonisasi |
6. | Menteri PANRB mengajukan penetapan Rperpres kepada Presiden melalui Mensetneg |
7. | Penerbitan Perpres |
1. | Pengguna layanan (Instansi Pengusul) menyampaikan surat permohonan penetapan jabatan fungsional yang berisi: - Surat permhonan resmi - Naskah akademis - Nomor kontak personal yang dapat dihubungi Surat dikirimkan ke alamat: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan 12190 |
- | untuk memantau tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id) atau bilamana terdapat kendala teknis dapat menghubungi telepon: 021-7398381, fax: 021-7398323 |
1. | Pemeriksaan awal terkait kelengkapan syarat permohonan penetapan tunjangan jabatan fungsional maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang SDM Aparatur. |
2. | Telaahan/Kajian/Analisis dilakukan selama maksimal 10 (sepuluh) hari kerja |
3. | Pembahasan/koordinasi dengan instansi pemohon dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja. |
4. | Pengajuan izin prakarsa kepada Mensetneg dan izin prinsip mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional kepada Menkeu dilakukan secara paralel paling lama 4 (empat) hari kerja. |
5. | Pengajuan Rancangan Perpres kepada Menkumham selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
6. | Setelah harmonisasi selesai, dilakukan pengejuan penetapan R-Perpres kepada Presiden melalui Mensetneg/setkab selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan