Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pengguna layanan (Instansi Pengusul) menyampaikan surat usulan penetapan tunjangan jabatan fungsional disertai naskah akademis kepada Menteri PANRB cq Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai/analisis yang berkompeten untuk mempelajari usulan.
3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil laporan telaah/kajian kepada pimpinan serta melakukan pembahasan/koordinasi bersama instansi terkait dan pemohon.
4. Menteri PANRB mengajukan izin prakarsa penyusunan RPP/Perpres kepada Mensetneg dan izin prinsip mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional kepada Menkeu.
5. Menteri PANRB mengajukan permohonan harmonisasi RPP/Rperpres yang telah mendapat izin prakarsa dan izin prinsip besaran tunjangan kepada Menkumham untuk diharmonisasi
6. Menteri PANRB mengajukan penetapan Rperpres kepada Presiden melalui Mensetneg
7. Penerbitan Perpres

Persyaratan Pelayanan

1. Pengguna layanan (Instansi Pengusul) menyampaikan surat permohonan penetapan jabatan fungsional yang berisi:
- Surat permhonan resmi
- Naskah akademis
- Nomor kontak personal yang dapat dihubungi

Surat dikirimkan ke alamat:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan 12190
- untuk memantau tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id) atau bilamana terdapat kendala teknis dapat menghubungi telepon: 021-7398381, fax: 021-7398323

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Pemeriksaan awal terkait kelengkapan syarat permohonan penetapan tunjangan jabatan fungsional maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang SDM Aparatur.
2. Telaahan/Kajian/Analisis dilakukan selama maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
3. Pembahasan/koordinasi dengan instansi pemohon dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja.
4. Pengajuan izin prakarsa kepada Mensetneg dan izin prinsip mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional kepada Menkeu dilakukan secara paralel paling lama 4 (empat) hari kerja.
5. Pengajuan Rancangan Perpres kepada Menkumham selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
6. Setelah harmonisasi selesai, dilakukan pengejuan penetapan R-Perpres kepada Presiden melalui Mensetneg/setkab selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan