Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pengguna layanan (Instansi Pemerintah atau masyarakat) menyampaikan surat permohonan asistensi/sosialisasi/bimtek kepada Menteri/Sesmen, atau surat resmi ditujukan langsung kepada Deputi Bidang ... (sesuai bidang informasi yang diperlukan). Surat memberikan informasi secara jelas mengenai materi yang dibutuhkan, waktu, dan tempat pelaksanaan kegiatan.
2. Menteri PANRB/ Sesmen PANRB mendisposisikan surat permohonan kepada Deputi Bidang yang bersangkutan.
3. Deputi Bidang yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan sosialisasi/bimbingan teknis.
4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan jawaban/konfirmasi kepada pengguna layanan (pemohon).
5. Masyarakat pengguna layanan dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB dengan menunjukkan identitas pribadi, dan memberikan informasi kedatangan paling lambat dua hari sebelumnya.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan tertulis yang berisi: -materi konsultasi/sosialisasi/bimbingan teknis yang dibutuhkan secara jelas; -waktu dan tempat kunjungan konsultasi/sosialisasi/bimbingan teknis; dan -nomor kontak personal yang dapat dihubungi
2. Masyarakat pengguna layanan dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi/sosialisasi/bimbingan teknis secara jelas paling lambat dua hari sebelumnya kepada unit kerja/pejabat terkait.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima