Beranda

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Instansi Pengusul menyampaikan usulan dalam bentuk berkas dokumen hasil evaluasi jabatan yang terdiri dari: Surat yang ditandatangani PPK, Lampiran I. s.d. V, Peta Jabatan, Informasi Faktor Jabatan (Struktural dan Fungsional)B
2. Menteri PAN dan RB memberikan disposisi kepada Deputi Bidang SDM Aparatur
3. Deputi Bidang SDM Aparatur mempelajari usulan dan memberikan disposisi kepada Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur untuk melakukan telaahan/kajian/analisis
4. Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Meneliti kelengkapan Dokumen Evaluasi Jabatan
5. Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Membuat telaahan/kajian/analisis
6. Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Meneliti kelengkapan Dokumen Evaluasi Jabatan Membuat telaahan/kajian/analisis
7. Deputi Bidang SDM Aparatur Melakukan rapat validasi dengan instansi terkait, antara lain: instansi pengusul, BKN, dan Kementerian Keuangan, Pejabat dan Staf Deputi Bidang SDM Aparatur
8. Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur memperbai hasil evaluasi jabatan hasil validasi
9. Deputi Bidang SDM Aparatur Memeriksa, meninjau ulang dokumen penetapan kelas jabatan, menandatangani Nota Dinas dan memaraf konsep surat penetapan
10. Sekretaris Menteri kementerian Paraf koordinasi konsep surat penetapan
11. Menteri PANRB Menandatangani surat penetapan kelas jabatan untuk kemudian diserahkan kepada instansi pengusul.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
2. Lampiran I s.d V
3. Peta Jabatan
4. Informasi Faktor Jabatan Struktural
5. Informasi Faktor Jabatan Fungsional

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penetapan Kelas Jabatan adalah 33 hari kerja .

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan