1. | Instansi Pengusul menyampaikan usulan dalam bentuk berkas dokumen hasil evaluasi jabatan yang terdiri dari: Surat yang ditandatangani PPK, Lampiran I. s.d. V, Peta Jabatan, Informasi Faktor Jabatan (Struktural dan Fungsional)B |
2. | Menteri PAN dan RB memberikan disposisi kepada Deputi Bidang SDM Aparatur |
3. | Deputi Bidang SDM Aparatur mempelajari usulan dan memberikan disposisi kepada Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur untuk melakukan telaahan/kajian/analisis |
4. | Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Meneliti kelengkapan Dokumen Evaluasi Jabatan |
5. | Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Membuat telaahan/kajian/analisis |
6. | Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Meneliti kelengkapan Dokumen Evaluasi Jabatan Membuat telaahan/kajian/analisis |
7. | Deputi Bidang SDM Aparatur Melakukan rapat validasi dengan instansi terkait, antara lain: instansi pengusul, BKN, dan Kementerian Keuangan, Pejabat dan Staf Deputi Bidang SDM Aparatur |
8. | Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur memperbai hasil evaluasi jabatan hasil validasi |
9. | Deputi Bidang SDM Aparatur Memeriksa, meninjau ulang dokumen penetapan kelas jabatan, menandatangani Nota Dinas dan memaraf konsep surat penetapan |
10. | Sekretaris Menteri kementerian Paraf koordinasi konsep surat penetapan |
11. | Menteri PANRB Menandatangani surat penetapan kelas jabatan untuk kemudian diserahkan kepada instansi pengusul. |
1. | Surat Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) |
2. | Lampiran I s.d V |
3. | Peta Jabatan |
4. | Informasi Faktor Jabatan Struktural |
5. | Informasi Faktor Jabatan Fungsional |
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penetapan Kelas Jabatan adalah 33 hari kerja .
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan